[OPINI] Perlunya Restrukturisasi dan Revitalisasi di Tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Keempat, penunjukan Staf Ahli dan keberadaannya bukan memberikan nilai positif bagi penyehatan Perumda, malah menambah risiko dan beban pengeluaran biaya operasional.

Tugas dan fungsinya tidak berarti apa apa, kecuali turut campur berlebihan yang menambah kekacauan pengelolaan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.

Kelima, pembiaran dan tidak adanya upaya tindakan serius dari Bupati selaku KPM terhadap kondisi sakitnya Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu. Ini Secara tidak langsung akan mengakibatkan sesuatu yang pada akhirnya mengarah kepada persoalan hukum. Muaranya bisa saja mengalirkan dugaan, bahwa KPM akan turut menjadi sasarannya, ekstremnya bisa dianggap terlibat dalam permufakan jahat.

Karena pembiaran dan tidak mampu mereview kebijakan serta kewenangannya terhadap kondisi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.***

*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network