Keempat, penunjukan Staf Ahli dan keberadaannya bukan memberikan nilai positif bagi penyehatan Perumda, malah menambah risiko dan beban pengeluaran biaya operasional.
Tugas dan fungsinya tidak berarti apa apa, kecuali turut campur berlebihan yang menambah kekacauan pengelolaan Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.
Kelima, pembiaran dan tidak adanya upaya tindakan serius dari Bupati selaku KPM terhadap kondisi sakitnya Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu. Ini Secara tidak langsung akan mengakibatkan sesuatu yang pada akhirnya mengarah kepada persoalan hukum. Muaranya bisa saja mengalirkan dugaan, bahwa KPM akan turut menjadi sasarannya, ekstremnya bisa dianggap terlibat dalam permufakan jahat.
Karena pembiaran dan tidak mampu mereview kebijakan serta kewenangannya terhadap kondisi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu.***
*Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait