PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pasca diterbitkannya aturan pembatasan waktu kunjungan terkait proses pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif oleh KPU Purwakarta, Jawa Barat, Bawaslu setempat meradang.
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengaku heran dengan aturan tersebut. Dimana, pengawas yang ditugaskan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan verifikasi tersebut hanya diberi waktu 15 menit oleh KPU. Selebihnya melakukan pengawasan di luar area.
Dia melanjutkan, pembatasan waktu pengawasan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.
Poin 3 isi tatib menyebutkan : Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.
Binos menyebut aturan tersebut ngaco. Karena menurutnya, tugas pengawasan yang diamanatkan UU 7 2017 dikerdilkan oleh aturan sekelas Keputusan penyelenggara pemilu tingkat daerah. "Ngaco," kata Binos kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing. Bawaslu segera bakal bersurat kepada KPU Purwakarta untuk melakukan saran perbaikan. Jika surat tersebut tak diindahkan, maka pendekatan penanganan pelanggaran bisa dilakukan. Baik administratif, etik hingga mungkin juga pidana pemilu karena dianggap menghalangi pengawasan.
"Segera kita bersurat. Sebab fungsi pengawasan harus berjalan," ujarnya.
Diketahui, sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 diantara tahapan pemilu yang sedang berjalan yakni tahap pencalonan khususnya verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Jumlah bacaleg yang mendaftar pada tanggal 1-14 Mei lalu sebanyak 842 orang dari 18 parpol.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait