PARIAMAN, iNewsPurwakarta.id - Seorang pelajar SMK di Kota Pariaman, Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi setempat.
Pasalnya, pelajar yang diketahui berinisial A (18) tersebut, diduga telah mencabuli teman perempuan sekolahnya yang masih di bawah umur.
Kepada polisi, A mengaku telah memacari korban yang juga teman sekolahnya itu selama dua tahun. Menurutnya, mereka beberapa kali sudah melakukan hubungan suami istri.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Selasa (6/6/2023).
"Persetubuhan dengan pacar di bawah umur, antara tersangka dan pelapor sudah pacaran dua tahun. Kemudian sudah beberapa kali berhubungan suami istri. Orang tua korban tidak terima dan melapor," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait