Bahkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan di ruang kelas usai jam pelajaran. Orang tua korban yang tidak terima lantas menyerahkan tersangka ke polisi.
Pelaku A dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur. Karena saat kejadian, umur keduanya masih di bawah 17 tahun. "Perbuatan dilakukan tersangka di ruang kelas setelah jam pulang," kata Arvi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku diancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(*)
Artikel ini telah dimuat di PARIAMAN, iNewsTTU.id pada Selasa (6/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait