Selama Tujuh Tahun, Eks Karyawan PT CAGM Perjuangkan Hak Pesangon

Tatang Budimansyah
Perwakilan eks karyawan PT CAGM didampingi kuasa hukumnya, Cahya Syihab, terus memperjuangkan hak mereka berupa uang upah dan dan pesangon. Mereka mendatangi kantor KPKNL Purwakarta mengikuti proses lelang. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Dijelaskan Syihab, saat ini sudah masuk ke proses kepailitan, "PT CAGM sudah dinyatakan pailit pada tahun 2022, dan mulai memasuki proses lelang di KPKNL Purwakarta," jelasnya. 

Dua melanjutkan, pada 13 Juni 2023 dilakukan proses lelang ketiga oleh tim pengurus (kurator) di KPKNL Purwakarta. 

"Namun, saat itu pihak Bank Artha Graha sebagai pemegang Hak Tanggungan tak hadir.  Sehingga saat proses lelang tak dapat ditunjukkan dokumen-dokumen asli asset milik PT CAGM kepada pejabat lelang," papar Syihab. 

"Saya menduga Bank Artha Graha berupaya menghalang-halangi proses lelang. Semua eks karyawan akan tetap mengawasi proses ini,  termasuk menjaga asset-asset di pabrik karena hak-hak mereka dlindungi berdasarkan pasal 1616 KUH Perdata," tandasnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network