Selama Tujuh Tahun, Eks Karyawan PT CAGM Perjuangkan Hak Pesangon

Tatang Budimansyah
Perwakilan eks karyawan PT CAGM didampingi kuasa hukumnya, Cahya Syihab, terus memperjuangkan hak mereka berupa uang upah dan dan pesangon. Mereka mendatangi kantor KPKNL Purwakarta mengikuti proses lelang. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa  para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi. Kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut, pemberi tugas telah menyediakan tanggungan secukupnya.

"Seharusnya pihak Bank "Artha Graha legowo karena semua asset sudah masuk sita umum dan masuk dalam bundel kepailitan yang ditetapkan hakim pengawas PT. CAGM dalam pailit," imbuh Syihab.

Vincent, kurator KPKNL membenarkan bahwa saat ini perkara antara eks karyawan PT CAGM dengan pihak perusahaan sedang dalam proses lelang.

"Masih dalam proses. Masih ada berkas administrasi yang perlu dilengkapi," ujar Vincent.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network