Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi. Kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut, pemberi tugas telah menyediakan tanggungan secukupnya.
"Seharusnya pihak Bank "Artha Graha legowo karena semua asset sudah masuk sita umum dan masuk dalam bundel kepailitan yang ditetapkan hakim pengawas PT. CAGM dalam pailit," imbuh Syihab.
Vincent, kurator KPKNL membenarkan bahwa saat ini perkara antara eks karyawan PT CAGM dengan pihak perusahaan sedang dalam proses lelang.
"Masih dalam proses. Masih ada berkas administrasi yang perlu dilengkapi," ujar Vincent.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait