PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - 3 dari 5 pencuri yang membobol sejumlah sekolah di Purwakarta, Jawa Barat, dibekuk petugas Satreskrim Polres setempat. 2 lagi berhasil kabur.
Untuk 3 pelaku yang dibekuk, salah satunya dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. Ya, di bagian betis kaki kirinya ditembak.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku berinisial OD, warga Bandung Barat, karena saat hendak ditangkap pelaku berusaha kabur," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Jumat (23/6/2023) malam.
Edwar menambahkan, 2 pelaku lainnya berinisial CH (46) dan CP (16), semuanya warga Kabupaten Bandung Barat. Untuk pelaku CP, yang masih di bawah umur merupakan anak dari salah satu pelaku yang kabur.
"Ya, dia (CP) bersama ayahnya masuk komplotan pelaku curat ini, dan ayahnya yang kabur masih dalam pengejaran tim Satreskrim," jelasnya.
Sementara ditangkapnya 3 pelaku, kata Edwar, berawal dari sejumlah laporan polisi terkait pencurian dan pemberatan di sejumlah sekolah di Kabupaten Purwakarta. Pelaku mencuri barang-barang elektronik dan barang berharga lainnya di sekolah tersebut. Bahkan di salah satu sekolah aksi pelaku terekam kamera CCTV.
"Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Setelah mendapat informasi, komplotan pelaku yang menggunakan mobil pickup ini sedang beraksi di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Edwar melanjutkan, petugas Reskrim langsung melakukan pengejaran.
"Di jalan sekitar TKP mobil petugas dan mobil pelaku berpapasan, selanjutnya dilakukan penyergapan dan 3 berhasil kita amankan," ungkap Edwar.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang elektronik dan alat semprot hama, hasil kejahatan pelaku. Selain itu sebuah mobil pickup, kendaraan operasional pelaku.
"Selain membobol sekolah, komplotan ini juga mencuri hewan ternak. Hasil pemeriksaan sementara ada 5 TKP di Purwakarta dan mereka juga melakukan aksinya di kabupaten lain," papar Edwar.
Edwar juga menjelaskan, 1 dari 3 pelaku menurut informasi yang diterima pihaknya residivis. Namun pihaknya masih melakaukan penyelidikan.
Adapun untuk 2 pelaku yang kabur, kata Edwar, pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Saat ini kami masih mengejar 2 pelaku yang kabur. Untuk yang tertangkap terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait