Gegara Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Mamah Muda Ditangkap Polisi

Era N Wedya, Isto Santos
FOTO: Ilustrasi/Net

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp120.000.000. maksimal Rp600.000.000," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di MUSI BANYUASIN, iNewsTTU.id dengan judul: https://ttu.inews.id/read/312854/polres-ttu-sabet-juara-1-nominasi-terbaik-polsek-tipe-b-di-ajang-kompolnas-awards-2023?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network