Pengacara KDM Dampingi Fahmi Husaeni Ajukan Pembatalan Nikah ke PA Bogor

Irwan
Fahmi Husaeni berbincang dengan Dedi Mulyadi. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Langkah Fahmi Husaeni untuk menentukan nasib pernikahannya mulai jelas. Kemarin, ia resmi mengajukan statusnya di mata hukum ke Pengadilan Agama Bogor.

Fahmi bersama Aa Ojat Sudrajat yang tak lain kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi telah mengajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama.

“Kita ajukan pembatalan pernikahan karena Fahmi belum apa-apa (saat menikah),” ucap Aa Ojat.

Dalam permohonan tersebut Anggi Anggraeni yang merupakan pasangan Fahmi diajukan sebagai termohon. Selain itu ada juga KUA tempat keduanya menikah menjadi turut termohon.

Menurut Aa Ojat, pembatalan pernikahan telah diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2. Dalam pasal tersebut seorang suami/istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan apabila ada unsur penipuan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network