Arwin melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin.
"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungan. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," jelas Arwin.
Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Arwin. (**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait