Dalam rapat dewan pengupahan tersebut, setiap unsur mengusulkan nilai UMK tahun 2024. Dan hasilnya, Pemda dan Apindo mengusulkan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan PP 51yakni hanya Rp35.000.
"Jumlah tersebut jauh dibawah tuntutan kami, yang menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen. Maka, pada hari Jumat (24/11/2023) para buruh akan kembali berunjukrasa ke Pemda Purwakarta dengan massa lebih besar," ucap Wahyu Hidayat kepada iNewsPurwakarta melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (22/11/2023).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait