"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 km perjam," ungkap Edwar.
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA.
"Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.
Diketahui, 12 penumpang bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA tewas dalam kecelakaan tunggal ini.
Sementara kecelakaan itu berawal bus jurusan Yogyakarta-Bogor itu berjalan dari arah Cirebon menuju arah Jakarta. Kemudian hendak keluar Gerbang Tol Cikampek untuk mencari penumpang. Namun sebelum keluar gerbang tol tersebut, bus hilang kendali. Oleng dan menabrak pembatas jalan hingga terguling dengan posisi melintang menutup jalan. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait