"Kita akan lakukan penertiban terhadap knalpot brong, bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Edwar.
Selain melakukan penertiban, kapolres mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pelanggaran penggunaan knalpot brong kepada masyarakat khususnya anak muda sebagai langkah preventif polisi. Diharapkan para remaja tersebut terbiasa menggunakan kendaraan bermotor secara tertib berlalu lintas.
"Kami tak hanya melakukan penindakan, Polres Purwakarta juga saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong. Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot," ungkap Edwar.
Kapolres juga mengingatkan peran aktif orang tua terhadap anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak ugal-ugalan di jalan raya karena sangat berbahaya. Peran orang tua menurutnya sangat penting untuk mencegah hal itu terjadi.
"Meninggal dunia di jalan raya akibat ugal-ugalan berkendara ini bukan takdirnya, tanpa kita sadari itu adalah pembunuhan berdarah dingin," pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait