Langkah berikutnya, setelah mengantongi nama, PKS akan berkomunikasi dengan kandidat hasil penjaringan yang sesuai dengan kriteria.
“Setelah itu kami merekomendasikan kepada DPW dan DPP,” imbuh Dedi yang saat ini dipercaya sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta ini.
Pada Pileg 2024 ini PKS mengantongi lima kursi di DPRD Purwakarta. PKS wajib berkoalisi dengan parpol lain dalam hal mengusung pasangan calon, agar memiliki jumlah minimal 10 kursi.
Pihaknya sedang melakukan interaksi atau komunikasi dengan parpol lain untuk penjajakan koalisi.
Dikatakan Dedi, PKS akan berkoalisi dengan parpol yang memiliki integritas. “Parpol yang tak bisa diintervensi oleh kepentingan sesaat dari pihak manapun,” tandasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait