Disebutkan bahwa DPP menggelontorkan anggaran sebesar Rp1 juta per TPS. Sedangkan dalam pelaksanaannya, saksi hanya menerima Rp600 ribu per TPS.
“Ada Rp400 ribu (per TPS) atau (total) Rp1.007.200.000 yang belum jelas pertanggungjawabannya sampai saat ini,” demikian tertuang dalam surat mosi tidak percaya.
Butir lain, Ketua DPC diduga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada seseorang untuk menjadi calon bupati untuk diusung PDIP dalam Pilkada Purwakarta 2024.Informasi tentang adanya rekomendasi itu, diperoleh PAC dari Sekretaris DPC.
PAC menilai langkah Ketua DPC mengeluarkan rekomendasi merupakan pelanggaran atas ketentuan partai. Pasalnya, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui rapat atau musyawarah sesuai AD/ART.
Lagi pula DPP belum mengeluarkan instruksi melalui surat resmi terkait penjaringan calon untuk perhelatan Pilkada Purwakarta.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua DPC PDIP Purwakarta Sutisna menyatakan, mosi tidak percaya adalah masalah internal. Tak perlu persoalan ini dibawa ke luar.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait