“Tapi setelah saya tanya ke Sekjen, dia mengaku hanya menandatangani satu surat rekomendasi, yakni untuk Budi Hermawan,” kata Ahmad, Kamis (21/3/2024).
Dia melanjutkan bahwa langkah Sutisna mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon, jelas melanggar aturan partai.
Hal itu seperti tertuang dalam surat mosi tidak percaya. Disebutkan bahwa keputusan (merekomendasikan Budi Hermawan) dibuat sepihak tanpa mekanisme rapat dan musyawarah sesuai AD/ART.
Adanya surat rekomendasi tersebut melanggar AD/ART pasal 69 mengenai rapat DPC dan pasal 70 mengenai rapat kerja cabang.
“Kami inginnya sih calon bupati yang diusung PDIP di Pilkada Purwakarta dari kalangan internal partai. Kalau pun dari eksternal, harus figur yang punya potensi untuk menang. Jangan sampai, di Pilkada ini PDIP hanya jadi peserta, bukan pemenang,” tandas Ahmad.
Menanggapi surat rekomendasi untuk Budi Hermawan, Sekretaris DPC PDIP Purwakarta Entis Sutisna belum bersedia memberi komentar. Dia menyarankan iNewsPurwakarta.id agar menghubungi Ketua DPC Sutisna.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait