"Seperti halnya PPS Pemilu, syarat menjadi PPS Pilkada diantaranya warga desa setempat, usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," urai Binos.
Mereka yang telah mendaftar selanjutnya akan mengikuti test tulis melalui sistem CAT (Computer Assited Test) pada 15-18 Mei. Test wawancara pada 21-23 Mei. Selanjutnya penetapan dan pelantikan PPS Pilkada pada 25-26 Mei 2024.
"Artinya, akhir Mei ini PPS sudah mulai bekerja," tandas Binos.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait