PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial ZA tak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Pria 38 tahun warga warga Desa situdam, Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang ini ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 41 paket ganja siap edar seberat 1,01 kilogram dari tabgan pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus di Jalan Raya Campaka, Purwakarta pada Selasa (18/6/2024).
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Adapun modus pelaku, kata Yudi, masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg," ucap Yudi, Kamis (20/6/2024).
Selain mengamankan 1 kilogram ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, lanjut dia, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yakni satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan Satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," papar Yudi.
Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ucapnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ujarnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait