Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.
"Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai," terang Binos.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 ; berusia 17 tahun saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait