Hal ini, sambung dia, jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat menganggu proses demokrasi yang sedang berjalan.
Fapet juga menjelaskan, salah satu kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
FMPPD pun menduga bahwa ada upaya dari kelompok lain untuk mengintervensi proses penanganan kasus tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa ada sekelompok massa yang berusaha untuk mempengaruhi pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menangani kasus ini. Kami menilai hal ini sebagai upaya untuk mengotori demokrasi dan menyebarkan provokasi di masyarakat," ungkapnya.
Fapet menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait