FMPPD meyakini bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Purwakarta dilakukan dengan profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Jangan sampai ada upaya-upaya dari pihak luar untuk mengganggu atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi," tegas Fapet.
Lebih lanjut, Fapet juga menyoroti adanya dugaan upaya provokasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Organisasi ini meyakini bahwa tindakan intervensi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengotori demokrasi dan menciptakan suasana yang tidak kondusif di masyarakat.
"Kami menduga ada upaya tertentu untuk menyebarkan provokasi di masyarakat terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta," ucapnya.
"Hal ini jelas merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghentikan upaya-upaya provokasi dan intervensi tersebut," tegas Fapet.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait