"Kita sudah melakukan langkah-langkah yang semestinya, ada dari dewan kehormatan, dari kita yang mengatur. Dan yang bersangkutan sudah melewati proses dan filter yang sangat panjang, artinya sudah tidak ada apa-apa," ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal upaya TUN yang dilakukan oleh saudara Kosasih beberapa waktu yang lalu, hal tersebut dibenarkan dalam aturan sehingga yang bersangkutan berhak melakukan hal tersebut.
Apa yang dilakukan Kosasih secara administratif pengajuan pegawai melakukan keberatan atas keputusan PPK tidak melanggar aturan karena memang telah diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN.
"Itu dibenarkan, ada medianya. Ternyata saudara Kosasih pun sudah dinyatakan kalah dalam sidang waktu itu, itu berdasarkan informasi dari teman-teman bagian hukum selaku lawyer Pemkab Purwakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Wibi menjelaskan bahwa saat itu yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait