BKPSDM Purwakarta: Pelantikan Kosasih sebagai Sekretaris DLH Sesuai Aturan

Irwan
Kepala BKPSDM Purwakarta Wahyu Wibisono. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pelantikan Kosasih sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah sesuai aturan.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta BKPSDM Wahyu Wibisono menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan pada Kamis (4/7/2024). 

"Saya memastikan penunjukan Kosasih sebagai Sekretaris DLH Purwakarta sudah sesuai aturan," kata Wibi.

Wibi menjelaskan, selama menjabat Sekcam Cibatu, Kosasih berkinerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, pengangkatan Kosasih sudah sesuai pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita sudah nanya ke atasannya langsung (Camat), yang bersangkutan berkinerja baik dan sudah mendapatkan pertek BKN juga," jelas Wibi.

Terkait Kosasih yang pernah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung karena dimutasi sebelumnya, Wibi menjelaskan hal itu merupakan hak yang bersangkutan sebagai ASN.

Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif Badan Pertimbangan ASN.

Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan upaya administratif.

Kemudian pada pasal 6 ayat 3 disebutkan dalam hal pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Apa yang dilakukan Kosasih tidak melanggar aturan karena memang telah diatur dalam PP 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan ASN," jelas Wibi.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network