Diiming-iming Uang dan Main Game Gratis, Pria di Purwakarta Cabuli 9 Anak Laki-laki

Irwan
AD pelaku cabul terhadap 9 anak ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, di rest area KM 62 Tol Japek. Foto: Istimewa

Arwin juga menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut. 

"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. ***

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network