PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga pengembang perumahan yang ada di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan, karena ketiga pengembang tersebut belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
"Pemanggilan tersebut merujuk pada surat Bupati Purwakarta No 000.2.3.2/1012-Disperkim yang ditandatangani Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dan tertanggal pada 19 Juni lalu," kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Purwakarta, Dian Andriansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Adapun tiga perusahaan pengembang yang dipanggil oleh Pemkab Purwakarta, yaitu PT Ika Bina Muda yang merupakan pengembang perumahan Munjuljaya Permai, PT Bina Griya Pekalongan yang merupakan pengembang perumahan Munjuljaya Lama dan PT Inti Adhiaya yang merupakan pengembang dari perumahan Kota Baru Purwakarta/Kota.
"Dalam surat pemanggilan tersebut secara tegas meminta tiga pengembang perumahan ini untuk hadir," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait