Belum Serahkan PSU, Pemkab Purwakarta Panggil 3 Pengembang Perumahan

Irwan
Ilustrasi. Foto: iNews.id/Internet

Dian menjelaskan bahwa tujuan dari pemanggilan tersebut, tak lain untuk memaparkan terkait penyediaan dan pembangunan PSU perumahan beserta kelengkapan dokumen administrasinya kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait.

 “Sampai saat ini, kami masih menunggu kehadiran para pengembang tersebut” jelasnya. 

Dian menuturkan, PSU perumahan wajib diserahterimakan ke pemerintah daerah. Hal itu, merujuk pada Perda Kabupaten Purwakarta No 2 tahun 2023, tentang Tata Kelola Prasarana Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman. 

Diketahui, di Kabupaten Purwakarta hingga 2024 ini tercatat terdapat sebanyak 187 pengembang perumahan. Dari jumlah tersebut, baru terdapat 29 pengembang yang telah menyerah terimakan PSU. Selain itu, ada 9 perumahan yang saat ini telah masuk dalam proses berita acara serah terima (BAST).

“Kami akui, sampai saat ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan terimakan PSU. Untuk itu, sejak 2 tahun ini kami secara bertahap melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerah terimakan PSU kepada pemerintah daerah,” tuturnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network