Gelapkan Barang Senilai 1,2 M Milik Perusahaan, Marketing Cantik Ditangkap Polisi di Purwakarta

Irwan
Diduga gelapkan uanv perusahaan, karyawati cantik ditangkap polisi di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Diduga menggelapkan barang elektronik milik perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawati cantik berinisial KRS ( 33) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum.

KRS yang menduduki jabatan marketing tersebut dilaporkan pihak PT. Energi Konstruksi Nasional ( EKN) ke Polsek Cibatu dengan nomor LP: /LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK CIBATU/POLRES PURWAKARTA, pada 23 April 2024, silam. 

Pihak Kepolisian Sektor Cibatu yang mendapatkan laporan telah melakukan penyidikan dan penyelidikan serta menetapkan KRS sebagai tersangka kasus penggelapan yang diduga telah merugikan perusahaan ditaksir mencapai Rp.1,2 milyar.

Dalam memuluskan aksinya, KRS diduga bekerjasama dengan beberapa orang penadah diantaranya yakni SM pengusaha elektronik di Pasar Glodok, Jakarta, BH asal Bekasi, DN asal Bekasi dan SV karyawan swasta asal Semarang, Jawa Tengah.

Modus yang dilakukan KRS untuk mengeruk uang perusahaan dengan membuat laporan fiktif, KRS yang menjual barang elektronik kepada empat terduga penadah dengan harga lebih murah di banding pasaran, KRS melaporkan kepada perusahaan bahwa pembeli membeli secara kredit, padahal pembeli membeli secara tunai dengan harga jauh dari harga pasaran. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network