Gelapkan Barang Senilai 1,2 M Milik Perusahaan, Marketing Cantik Ditangkap Polisi di Purwakarta

Irwan
Diduga gelapkan uanv perusahaan, karyawati cantik ditangkap polisi di Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Munthe berharap sebelum sidang sudah ada perkembangan dari pihak kepolisian dalam penetapan status tersangka bagi penadah lainya agar kasus ini tidak dipandang tebang pilih.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum bagi penadah, kuasa hukum terpidana KRS akan melaporkan kasus tersebut ke Kompolnas, Propam dan Paminal Mabes Polri," tegasnya. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN). 

Kapolsek menyebut, kini pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil curiaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial SM, BH, DN dan SV. 

"Saat ini masih diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka KRS yang beberapa waktu lalu kita amankan, pengakuan pihak perusahaan total kerugian mencapai 1,2 miliar rupiah," ucap Feri, saat ditemui di Mapolsek Cibatu.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network