PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Purwakarta, Rabu (7/8/2024).
Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris DPC PKB Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir didampingi sejumlah pengurus dan kader partai.
Menurut Ceceng, Lukman Edy yang juga mantan Sekjen PKB itu menyatakan tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin tidak transparan adalah tidak berdasar sama sekali.
"Tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali. Dia itu kan sudah lama tidak terlibat aktif dan keluar dari PKB. Jadi dia tidak tahu apa-apa tentang kondisi internal dan pernyataannya menyinggung seluruh pengurus dan kader PKB,” ujar Ceceng Abdul Qodir.
Secara kepartaian, Ceceng menyebut Lukman Edy bukan siapa-siapa dan tidak punya kapasitas berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait