Puluhan Armada Pengangkut Sampah di Purwakarta Kondisinya Tak Layak, Dishub: Lama Tidak Uji Kir

Irwan
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Puluhan armada pengangkut sampah yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kondisinya sudah tidak layak.  

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dushub Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji mengatakan bahwa puhaknya telah mengeluarkan surat imbauan uji KIR pada awal 2023 lalu. Namun belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR. 

Dayli menuturkan bahwa setiap mobil angkutan barang dan penumpang, baik itu milik umum maupun milik pemerintah, memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR secara rutin. Pasalnya, mobil tersebut beroperasi di jalan raya, sehingga harus dipastikan kondisi kendaraan berada dalam keadaan aman. 

"Itu kan beroperasi di jalan yah, harus ada standar-standarnya juga. Kalau dari kacamata di kita, di dinas perhubungan itu kan lebih menekankan kepada keselamatan, keselamatan dari kendaraan harus layak jalan," ucapnya, Kamis (15/8/2024). 

Menurutnya, meski armada pengangkut sampat hanya beroperasi di wilauah perkotaan dan tidak bepergian jauh, namun harus tetap dilakukan uji KIR. Sebab hal itu merupakan suatu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan. 

"Sehingga jangan sampai suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, walaupun mobil sampah aktifitasnya di kota," ujarnya. 

Dayli mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada aturan perihal tindakan tegas terhadap angkutan plat merah yang tidak melakukan uji KIR. Namun diperlukan kesadaran dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan tersebut. 

"Belum ada, kita lebih dominan ke yang umum yang ditindak tegas, karena memang mungkin yah dari kita sosialisasinya masih kurang kepada angkutan plat merah, jadi kesadarannya masih kurang," ungkapnya. 

Selain itu, lanjut dia, juga diperlukan adanya perhatian dan ketegasan dari sosok seorang pepimpin untuk menekankan uji KIR terhadap setiap OPD. "Karena kita gak mungkin memaksa sesama OPD untuk melakukan uji KIR, karena kita sifatnya koordinasi," ujarnya. 

Dayli menambahkan, adapun uji KIR yang dilakukan terhadap setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang diantaranya yakni pemeriksaan administrasi, visual kondisi kendaraan, mesin, serta berbagai pemeriksaan lainnya.

"Semunya kita uji, dari administrasi seperti pajak, visual dimensi kendaraan harus sesuai surat, terus pemeriksaan mesin dan rem," pungkasnya.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network