Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta melalui akun instagram zzamudrahindia,idn. Kemudian dia buat menjadi tembakau sintetis.
Dan dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.
"Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram," ungkap Lilik.
Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis dan kemudian dimasukkan kedalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp. 500 ribu rupiah serta paket 20 gram sebesar Rp. 4 juta.
Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait