PURWAKARTA,iNews.id - Arahan Kementrian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tunai melalui PT. Pos Indonesia dan bisa dibelanjakan dimanapun, nampaknya tidak berlaku di Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Jawa Barat.
Diduga ada pengarahan oleh Ketua RT kepada Keluarga Perima Manfaat (KPM) usai mengambil bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu, untuk Januari, Februari dan Maret, dengan total Rp 600 ribu.
Warga diharuskan membeli sembako disebuah agen yang dekat di daerah Sindangkasih.
"Setelah menerima dana bantuan Rp 600 ribu, oleh Ketua RT disuruh membeli sembako disebuah agen yang dekat dengan kantor Kelurahan Sindangkasih " ucap seorang warga berinisial Y.
Ditambahkan Y, dari 600 ribu dana bantuan itu yang Rp 400 ribu dibelanjakan 2 karung beras seberat 20 kilogram, Telur 2 Kg, Kentang 2 Kg, kacang 1/2 Kg dan buah pear 10 biji.
"Saya hanya bawa pulang uang bansos Rp 200 ribu saja," ujarnya.
Lurah Kelurahan Sindangkasih Oyok Wahyudin membantah mengarahkan warga KPM penerima BNPT membeli sembako ke sebuah agen.
"Tidak ada pengkondisian. Dimana saja boleh, mau belanja di agen atau diwarung. Sama sekali tidak diarahkan membeli ke sebuah agen," ucapnya.
Oyok menambahkan, ia hanya meminta aparat kelurahan untuk mengarahkan warga penerima BNPT membeli sembako yang sesuai dengan komoditi sesuai arahan Kemensos. Yakni karbohidrat, protein hewan, protein nabati, vitamin dan mineral.
"Jangan dibelikan yang macam-macam, seperti rokok dan lainnya, itu salah," tegasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait