PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Akibat puncak musim kemarau, belasan hektar sawah di Purwakarta, Jawa Barat, kekeringan. Para petani pun melakukan panen dini dan mengalami kerugian.
Untuk meminimalisir kerugian para petani, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta mengansurasikan ribuan hektar sawah milik petani.
Kepala Dispangtan Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah pengasuransian itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
"Petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta," ucapnya, Rabu (4/9/2024)..
Midan menjelaskan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
"Petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa premi yang dibayarkan sebesar Rp180 ribu per hektar. Yang mana 80 persennya atau sekitar Rp144 ribu akan ditanggung oleh anggaran pemerintah dan petani hanya terbebani membayar premi sebesar 20 persen atau Rp36 ribu per hektar.
"Jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai 6 juta rupiah per hektar. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya," tutur Midan.
Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan telah mencapai 8.975 hektar, yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
"Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 milyar" pungkasnya. ***
Sedangkan, Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Riza Fajar menjelaskan bahwa pembuatan NIB secara gratis tersebut merupakan bagian dari program satu juta NIB yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita akan dibagi-bagi untuk semua kecamatan, yang baru pertama Kecamatan Purwakarta dulu, nanti kita mobilitas lagi ke semua kecamatan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa NIB penting dimiliki oleh masyarakat. Sebab, selain sebagai izin, NIB juga menjadi syarat untuk masyarakat mendapat bantuan usaha dari pemerintah.
"Manfaatnya bisa untuk pinjam atau pendanaan juga. Kita targetnya di Purwakarta 19.600 NIB, sekarang yang baru tercapai 7.600, masih banyak," tutur Riza.
Riza juga menambahkan, Pengurusan NIB dapat langsung selesai ditempat. Sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan perizinan tersebut.
"Karena Kita berdasarkan jaringan dari pusat, kalau bagus ya bisa langsung jadi. Kita DPMPTS juga hanya sebagai pembuat perizinan NIB nya saja, kalau masalah bantuan itu beda lagi, ada di dinas lain," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait