Penetapan Tersangka dalam Kasus PT EKN Dinilai Salahi Prosedur, Kuasa Hukum SM Ajukan Praperadilan

Irwan
Tim Kuasa Hukum SM dari kantor Advokat Purnama Law Firm. (Foto: Ist)

"Sdri KRS yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia, menyampaikan kepada Pemohon bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller," ungkapnya.

Sokoburi menambahkan, Krs menjelaskan prosedur pemesanan barang dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia kepads SM. SM juga diiberi tahu bahwa untuk melakukan pemesanan khusus reseller, dapat langsung menghubungi dirinya

Masih menurut Sokoburi, Krs menyebut proses pemesanan yang sederhana ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap SM untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang diperlukan untuk persediaan di tokonya.

"SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli. Karena dalam konteks ini, kedudukan Sdri. KRS sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distampel resmi dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia,” ujarnya.

Terkait Dalam penetapan tersangka, menurut Kuasa Hukum SM ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya,bahwa selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network