Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta

Tatang Budimansyah
KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon Wakil Bupati Purwakarta. foto: tangkapan layar medsos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Gonjang ganjing soal ijazah Paket C bakal calon Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo belumereda. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. 

PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo. Seperti diketahui, pada Pilkada Purwakarta 2024 ini, Bang Ijo menjadi kontestan berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.

Ketua Komisariat Jatiluhur KMP Sofyan Sauri menjelaskan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan melayangkan gugatan ke PN.

Dikatakannya, sebelum melayangkan gugatan ke PN, KMP terlebih dulu berkirim surat kepada pihak PKBM Bina Asih.

“Kami melayangkan surat kepada PKBM Bina Asih perihal pemohonan konfirmasi dan klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban sebagaimana yang diharapkan,” ujar Sofyan, Sabtu (21/9/2024) malam. 

“Maka untuk menyudahi asumsi-asumsi liar dan perbincangan warung kopi, kami harapkan PN Purwakarta dapat memberikan jawaban (yang) berkekuatan hukum,” imbuhnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network