Ini Alasan Mengapa KMP Layangkan Gugatan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta

Tatang Budimansyah
KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, bakal calon Wakil Bupati Purwakarta. foto: tangkapan layar medsos

KMP berharap gunjingan soal dugaan ijazah Bang Ijo yang bermasalah harus segera disudahi, “Tidak boleh menjadi obrolan liar yang tidak mendasar,” kata Sofyan.
 

Komunitas ini menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada keabsahan PKBM Bina Asih. Kejanggalan tersebut menjadi dasar dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C Bang Ijo.

Disebutkan bahwa pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No. 112 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015. Sedangkan izin pendirian 421.10/4764/PNFI pada 18 November 2013.  

“Bukankah seharusnya akta notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian izin dari Kemendikbudristek,” ungkap Sofyan.


Kejanggalan lain, diperoleh data dari website Kemendikbudristek bahwa izin operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN-0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 2 Maret 2021. “PKBM ini meluluskan Bang Ijo pada 3 Mei 2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan Bang Ijo,” imbuh Sofyan.

Menurut Sofyan, diperlukan keyakinan untuk menunjukkan ijazah SLTP atau sederajat yang seharusnya menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan Paket C, atau dokumen persyaratan lainnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network