PKBM Bina Asih Versus KMP, Sofyan Sauri: Gugatan Kami Tak Main-main

Tatang Budimansyah
Ijazah Paket C Bang Ijo, calon Wakil Bupati Purwakarta dipertanyakan keabsahannya. foto: tangkapan layar medsos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menanggapi pernyataan Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna yang menilai gugatan KMP ke Pengadilan Negeri Purwakarta terkesan main-main.

KMP melalui Ketua Komisariat Jatiluhur Sofyan Sauri menampik bahwa pihaknya sebagai penggugat tak mengantongi surat tugas dari KMP sebagai organisasi induk.

“KMP sudah menerbitkan surat tugas kepada saya. Tapi dalam surat tugas itu ada kesalahan tulis. Tertulis Zaena sebagai Ketua KMP. Seharusnya Zaenal. Kurang huruf L,” kata Sofyan, Jumat (4/10/2024).

Lagi pula, kata Sofyan, setiap komisariat punya kewenangan untuk melakukan kontrol sosial, tanpa meminta izin dari KMP sebagai organisasi induk. “Itu tertuang dalam AD/ADT KMP. Nanti dalam sidang kedua akan kami lampirkan,” kata Sofyan.

Ikhwal kuasa hukumnya yang tak mengantongi surat tugas dari KMP sebagai penggugat, Sofyan mengakuinya.

“Ya, memang belum dibuat surat tugas untuk kuasa hukum kami. Dalam sidang kedua akan saya bahwa dan saya tunjukkan kepada hakim. Jadi, tak main-main dalam mengajukan gugatan,” imbuh dia.

Lebih jauh, Sofyan menerangkan alasan Komisariat Jatiluhur KMP menggugat keabsahan ijazah Paket C Bang Ijo yang diterbitkan PKBM Bina Asih.

“Dasar kami menggugat adalah Undang Undang yaitu Pasal 108 KUHP ayat 1 dan 2. Secara eksplisit, kami sebagai penggugat mempunyai hak dan Kewajiban untuk melaporkan apabila diduga ada pelanggaran hukum,” terangnya.

Dia melanjutkan, riuhnya pemberitaan kasus ini, menjadi perhatian pihaknya sebagai aktivis. KMP mengajukan gugatan kepada PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri Purwakarta pada 18 September 2024, dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2024/PN Pwk.

Menurut Sofyan, ada dua hal yang diduga merupakan kejanggalan pada PKBM Bina Asih.

Pertama, akta pendirian dan AHU dari Menkumham terbit pada 2015, namun izin pendirian dari kemendiknas pada 2013. Bukankah seharusnya Akta Notaris dan AHU yang harus terbit terlebih dahulu, baru kemudian izin dari kemendiknas? Inilah yang menjadi objek gugatan.

“Kedua,  apakah dalam waktu sekitar tiga bulan dapat meluluskan peserta didik? PKBM Bina Asih meluluskan peserta didik pada Mei 2021, namun diperoleh data bahwa izin operasionalnya terbit di maret 2021. Fenomena ini juga menjadi objek gugatan,” tandas Sofyan. 

KMP menggugat secara perdata PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, salah satu kontestan Pilkada Purwakarta
Rencananya sidang kedua digelar pada Senin 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Purwakarta. Materi sidang masih pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke materi gugatan.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network