Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Sah-sah saja KMP menggugat, Tapi….

Tatang Budimansyah
Sidang gugatan PKBM Bina Asih dengan penggugat Sofyan Sauri di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto: ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Evi Saepul Bachri, kuasa hukum Denny Ramdhan Sumarna menilai ada motif politik di balik gugatan yang diajukan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih.

KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket Bang Ijo, calon Wakil Bupati Purwakarta.

Dikatakan Evi, saat gugatan diajukan KMP, KPU belum mentetapkan Bang Ijo menjadi calon Wakil Bupati Purwakarta.

“Jadi, siapa yang dirugikan? Kecuali kalau gugatan diajukan ketika Bang Ijo sudah ditetapkan sebagai calon, dan terbukti yang digugat oleh KMP itu benar. Maka, jelas yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Evi, Senin (7/10/2024).

Soal adanya unsur politis, Evi tak mau bicara lebih jauh, “Sah-sah saja KMP melayangkan gugatan, tapi harus jelas siapa yang dirugikan,” imbuh dia.  

Evi menambahkan, adanya gugatan yang dilayangkan KMP, sangat berdampak terhadap eksistensi PKBM Bina Asih yang diketuai Denny Ramdhan Sumarna.

Terlepas dari benar atau tidaknya keabsahan PKBM Bina Asih, adanya gugatan telah melahirkan opini masyarakat, “Jelas ini sangat merugikan PKBM Bina Asih. Silakan buktikan soal keabsahan PKBM Bina Asih,” tandas Evi.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network