PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polemik soal ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah, belum mereda. Kali ini Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, turut memberikan statemen.
Kepada iNewsPurwakarta.id, Purwanto menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi pengurus/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dikatakannya, bahkan dulu mayoritas pelopor pendiri PKBM adalah ASN, “Kebanyakan guru atau penilik,” terang Purwanto, Selasa (10/9/2024).
“Kalau ASN tak boleh menjadi pengurus PKBM, berarti masuk ormas pun tidak boleh dong,” imbuhnya. Dia melanjutkan, yang dilarang bagi ASN adalah menjadi kader atau pengurus partai politik.
Apa yang diungkapkan Purwanto, bertolakbelakang dengan pendapat Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait