Dijelaskan Ujang, tugas dan wewenang PTPS lainnya, harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.
"Dengan telah dilakukannya proses rekrutmen, pembekalan, dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, pungkas Ujang Abidin. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait