Dijelaskan Ujang, tugas dan wewenang PTPS lainnya, harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.
Baca Juga:
"Dengan telah dilakukannya proses rekrutmen, pembekalan, dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, pungkas Ujang Abidin. ***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
