Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter minuman keras ilegal, semuanya tanpa dilekati pita cukai.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.
"Baik dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara," ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait