2 Juta Lebih Batang Rokok dan 649 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

Irwan
Pemusanahan rokok dan minuman keras ilegal yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter minuman keras ilegal, semuanya tanpa dilekati pita cukai.

"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.

"Baik dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara," ucapnya.

Selain itu, ia menyebutkan, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network