2 Juta Lebih Batang Rokok dan 649 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta

Irwan
Pemusanahan rokok dan minuman keras ilegal yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. Selain itu 1 ribu lebih botol miras ilegal juga dimusnahkan.  

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor tersebut, Jalan Bukit Akasia II, Kawasan Industti Kota Bukit Indah Purwakarta, Selasa (17/12/2024) pagi.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya menyebutkan barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

"Sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan penting sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat."

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi "Community Protector", Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang Cukai," ucap Panca kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/12/2024).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network