Kapolres melanjutkan, pengemudi yang menjalankan bus ugal-ugalan pada Rabu (8/1/2025) tersebut dilakukan pemeriksaan dan dites urine serta diberikan pembinaan.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Bus dan dilakukan tes urine juga," kata Lilik.
Kapolres menegaskan, kebiasaan sopir bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain dan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Tindakan tegas ini diambil karena perilaku mengemudi yang ugal-ugalan dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Untuk efek jera, sopir bus tersebut dikenakan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B soal melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka, dengan denda maksimal Rp. 500 ribu rupiah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait