JAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Ammar Zoni akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim menilai perbuatan Ammar menjadi faktor yang memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Meski demikian, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengakuan atas kesalahan yang dilakukan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Ammar menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan final. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding, setelah berkoordinasi dengan kliennya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
