"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Lilik. ***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
