PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat kembali memanggil mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pekan ini, terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025) sebelumnya memang mengatakan bahwa Anne akan diperiksa pada pekan ini.
Anne diperiksa sebagai saksi. Mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini, tak hadir saat dipanggil Kejari pada Jumat (24/1/2025) silam.
Kajari menjelaskan, Anne tak hadir dalam pemanggilan pertama karena sakit, "Ada surat sakit. Yang bersangkutan tidak bisa datang karena sakit," kata Martha.
Martha mengajak masyarakat Purwakarta melihat kasus ini dengan objektif," Saya berharap publik melihatnya dengan netral. Keberpihakan mungkin ada pada orang-orang tertentu, tapi biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik. Jangan kemudian ditambah-tambah dengan sesuatu karena keberpihakannya," harap Martha.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Ade Nurdin menanggapi soal pemanggilan terhadap Anne. Dia mengatakan, siapapun jika tak datang dengan alasan yang tak bisa diterima ketika dipanggil, maka penyidik bisa memanggil kembali untuk kali kedua.
"Dan jika pada pemanggilan kedua pun tak datang, maka selanjutnya penyidik bisa melakukan penjemputan. Namun, upaya penjemputan itu hanya berlaku jika seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Ade.
"Yang menjadi persoalan, hingga saat ini posisi Anne sudah menjadi tersangka atau belum? Jika poisisinya belum menjadi tersangka, ya tidak bisa dilakukan penjemputan," ujar Ade.
Dia menambahkan, setiap peristiwa yang menurut penyelidik telah ditetapkan sebagai sebuah tindak pidana, maka pasti akan ada tersangka.
Ade melanjutkan, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, Ade mengimbau Kejari harus berani mengusut tuntas kasus ini.
"Jika telah terpenuhi unsur, bukti-bukti dan yang lainnya, maka saya mohon (kasus ini) ditindaklanjuti dengan baik. Tetapi jika memang tidak ada unsur tindak pidananya, maka jelaskan ke masyarakat dengan terang dan jelas. Agar masyarakat lebih paham dalam membangun kesadaran hukum," kata mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.
Saat ditanya apakah ada indikasi muatan politis dalam kasus ini, Ade mengatakan bahwa aroma politik bisa hadir pada peristiwa apapun.
"Apapun bisa dipolitisir. Menurut saya lebih baik objektif saja. Jika cukup bukti, lanjutkan. Namun jika tidak cukup bukti, maka hentikan. Mari cerdaskan dan mari membangun masyarakat hukum yang baik," ujarnya.
Ade mengajak publik Purwakarta untuk tetap menaati aturan hukum. Presumption of innocence harus tetap menjadi pedoman.
"Jangankan sebagai tersangka, kalaupun sudah menjadi terdakwa, seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Jangan mudah memberi stempel 'salah'," ujar Ade.**
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait