Pihak Kejari Purwakarta Terlambat Datang, Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka YS Ditunda

irwan
Kuasa hukum pemohon, Dr. Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menghadapi praperadilan, atas penetapan tersangka dan penahanan YS.

Namun, praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta ini batal dilaksanakan karena pihak termohon diduga belum siap menyiapkan data yang diperlukan.

“Karena termohon tidak hadir didalam sidang yang telah ditentukan sebelumnya, maka sidang ini ditunda,” demikian disampaikan hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. saat sidang praperadilan, Senin (10/2/2025).

Hakim melanjutkan, dan sidang akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB on time.

“Perintah kepada pemohon, sesuai waktu yang ditentukan karena kami tidak akan melakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita pengadilan negeri purwakarta, untuk memanggil pihak termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,” kata hakim tunggal I Gede, menutup persidangan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network