Saat ditangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau.
Setelah diinterogasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram," jelas Yudi.
Yudi menyebut bahwa narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Purwakarta.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait