PURWAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan terhitung Rabu (16/3/2022) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Wita Gusrianita.
"Iya betul (HET minyak goreng kemasan dicabut) mulai Rabu kemarin," ujarnya, Kamis (17/03/2022).
Ia mengatakan, pencabutan HET minyak goreng kemasan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Tujuannya, untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi.
"Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga," kata Wita menegaskan.
Saat ini, lanjut Wita yang diatur adalah hanya minyak goreng curah Rp 14. 000 per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat.
"Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi," ujar dia.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait