PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan penataan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang belum dapat diimplementasikan. Demikian disampaikan Dedi Juhari, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Minggu (27/4/2025).
Dikatakan Dedi, pembenahan dilakukan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan regulasi terbaru di tingkat pusat. Dia menjelaskan, perda merupakan produk bersama antara legislatif dengan pemerintah daerah, baik yang berasal dari inisiasi DPRD maupun pemda.
Namun, pihaknya menyadari masih ada beberapa perda yang belum dapat dilaksanakan secara optimal. "Kami melalui Bapemperda sedang melakukan penataan, baik dari segi pembentukan maupun pengawasan," ujar politisi PKS ini. Salah satu langkah prioritas DPRD adalah merevisi perda tentang pembentukan produk hukum daerah yang belum diubah sejak 2005.
Padahal, imbuh Dedi, sejumlah aturan di atasnya telah mengalami perubahan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 15 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diganti dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. "Kita harus menyesuaikan dengan aturan baru karena hukum bersifat dinamis dan harus mengikuti perkembangan zaman," tegasnya.
Syarat Naskah Akademik untuk Pengajuan Perda
Salah satu perubahan penting dalam proses pembentukan perda ke depan adalah kewajiban melampirkan naskah akademik, terutama untuk rancangan perda (raperda) baru. Hal ini bertujuan untuk menyeleksi mana raperda yang layak dibahas dan mana yang belum memenuhi syarat.
"Sebelum masuk dalam program legislasi, setiap raperda harus dilengkapi naskah akademik agar bisa diverifikasi kelayakannya," jelasnya.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Purwakarta untuk menginventarisasi sejumlah perda yang sudah ada beserta turunannya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita akan identifikasi mana perda yang masih berlaku, yang sudah tidak relevan, dan yang belum terimplementasi. Setelah itu, baru dirancang program legislasi bertahap," paparnya.
DPRD mengapresiasi masukan dan kritik dari masyarakat, termasuk dalam hal implementasi perda tertentu, seperti Perda Kepemudaan. Pihaknya akan mengundang perangkat daerah terkait untuk mengevaluasi kendala pelaksanaannya. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya kajian mendalam terkait kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan alokasi anggaran dalam Perda.
"Misalnya, ada kewajiban minimal 2 persen APBD untuk anggaran kepemudaan. Niatnya baik, tapi harus dilihat apakah keuangan daerah memungkinkan, mengingat sudah ada belanja wajib lainnya. Tapi karena sudah menjadi perda, konsekuensinya ya harus diimplementasikan," ujarnya.
Dedi berterima kasih atas berbagai masukan yang mendorong semangat perbaikan. "Kami berkomitmen melakukan perubahan bertahap agar fungsi pengawasan dan pembentukan perda berjalan optimal," ujarnya.
Sebelumnya, aktivis Purwakarta Awod Abdul Gadir menilai, banyak Perda di Purwakarta yang mati suri, tanpa implmentasi. “Banyak perda yang tak dijalankan, misalnya perda tentang Kepemudaan, Pengelolaan dana CSR, K3, pendidikan keagamaan, dan lainnya,” kata mantan anggota DPRD Purwakarta ini.
Awod berpendapat, penyebab banyaknya perda yang mandul ini, tak lain adalah DPRD setempat tak melaksanakan fungsi pengawasan. “Selama ini pengawasan dari dewan sangat lemah dan mandul. Saya menilai roda pemerintahan di Purwakarta sangat rusak dan amburadul,” imbuh Awod.
“Lemahnya fungsi pengawasan dewan terjadi karena SDM para wakil rakyat Purwakarta tak mumpuni. Selain itu, mereka juga terkesan tak memiliki tanggungjawab moral,” tandas Awod.**
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait